Visi & Misi Perusahaan

Visi

Terwujudnya BPR yang mampu bersaing dan berkembang secara sehat

Misi

  • Menunjang program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan.
  • Menjangkau pelayanan kredit semua sektor UMKM.
  • Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan karyawan.
  • Memberikan pelayanan kepada nasabah dalam bidang jasa perbankan.
  • Menawarkan produk-produk yang berkualitas.

Sejarah Perusahaan

PT BPR indomitra Artha Pertiwi awal mulanya bernama PT BPR Ciptadhana Laksana yang anggaran dasar dan perubahannya telah diumumkandalam berita negara Republik Indonesia tertanggal 1 Februari 1991 No.10, anggaran dasar mana telah diubah Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 31 Januari 1991 Nomor 29, dibuat di hadapan Edang Irawati Ekaputri, sarjana hukum, notaris di Cibinong.Kemudian dalam perkembangannya, anggaran dasar dan perubahannya telah mengalami beberapa kali perubahan.Perubahan pernyataan keputusan rapat PT BPR Ciptadhana Laksana yang terakhir dibuat tanggal 15 Maret 2005 dengan akta Nomor 29, dibuat di hadapan Yonsah Miranda ,sarjana hukum, magister hukum, notaris di jakarta dan telah mendapat SKMenteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI tertanggal 11 April 2005 nomor C-09538 HT.01.04.th.2005, kemudian diubah dengan akta PKR no.15, tertanggal 15 Februari 2006 dan perubahan tersebut telah dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasihukum Umum Departemen Hukum dan Haka Asasi Manusia RI tertanggal 2 Maret 2006, nomor C-05956 HT.01.04.TH.2006. Perubahan Anggaran dasar telah diubah seluruhnya yang disesuaikan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, akta pernyataan keputusan rapat tertanggal 5 agustus 2008 nomor 1, dan telah mendapat persetujuan melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tertanggal 31 Oktober 2008, nomor AHU-80483.AH.01.02.Th.2008, Berita Negara RI tertanggal 28 November 2008, nomor 96, tambahan berita negara nomor 25760/2008. Perubahan anggaran dasar sehubungan perubahannama menjadi PT BPR Indomitra Artha Pertiwi, berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat tertanggal 29 oktober 2009, no 21, dan telah mendapat persetujuan dari yangberwenang melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 24 November 2009, nomor AHU-57398.AH.01.02. tahun 2009, diumumkan dalam berita negara RI tertanggal 1 oktober 2010 nomor 79 , tambahan berita negara RI nomor 23289/2012, dan terakhir kali dengan akta tertanggal6 desember 2010, nomor 5 dan perubahan tersebut telah dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 28 oktober 2010, nomor AHU-AH.01.10.33350. Dalam perkembangannya, anggarandasar telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terkahir tentang perpanjangan pengurus dengan Akta No. 21 tanggal 20 oktober 2014, perubahan nama telah dicatat dalam databse Sisminbakum Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 21 Oktober 2014, nomor AHU.AH.36756.40.22.2014.